RDP Komisi Gabungan, Bahas Batas Wilayah Kutai Timur-Berau

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Belum adanya kejelasan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur berlarut-larut dalam beberapa tahun ini. Akhirnya masyarakat berada disekitar batas itu yang menjadi korban karena mendapat perlakukan intimidasi dalam mencari nafkah berkebun sawit, termasuk dalam merealisasikan pembangunan sarana umum seperti bangunan sekolah tidak bisa diwujudkan walau sudah 3 tahun ini diusulkan akan tetapi karena belum jelasnya wilayah itu membuat anggaran harus Silva.

Demikian terungkap  pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) Gabungan Komisi terkait Permasalahan Batas Kampung dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai dihadiri dari Pemkab Berau Asisten I Hendratno, Bagian Pemerintahan, DPMPK Berau, Dinas Pertanahan, Camat Biatan, Kepala Kampung Biatan Ulu Dan Kepala Kampung Biatan Ilir. Dihadapan anggota dewan Kepala Kampung Biatan Hilir menyampaikan bahwasanya ada 2 RT terkena imbas  permasalahan masalah tata batas tersebut dalam keadaan bingung berkedudukan di Berau namun bingung mau melangkah kemana, bahkan saat ini sudah  berani mengambil hak warga.

“ Sudah dikuasai mereka, kami juga sudah berulang kali melapor ke Pemkab Berau melalui Asisten,  apakah kami masih diakui di Berau atau tidak. Saat ini warga kami perlu perhatian karena   sudah ditekan membuat warga akhirnya  banyak tinggal dirumah ,”jelasnya. Senada disampaikan Kepala Kampung Biatan Ulu Samsul dilokasinya juga ada sebanyak 2 RT warga  terkena imbas bahkan sudah ada warga harus pindah ke Sulawesi karena takut tidak tenang mencari makan ditempat tinggalnya.  Camat Biatan Ali Syahbana menyampaikan keheranannya  tidak adanya batas patok ditemukan,  yang ada hanya DAS ,keamanan juga tidak optimal.

Asisten 1 Hendratno menyampaikan sejak 2006 masalah sudah muncul Berau kuatkan aja keamanan selebihnya masalah perbatasan ada SOP keberadaannya sudah dilaporkan ke Kementrian.” Silahkan buat laporan ke  Forkopimda,”jelasnya.  Sementara Dinas Pertanahan Sulaiman bila Kutim ingin mengubah maka ubah Undang-Undang nya ,bila hanya kajian tekhnis Berau tidak akan terima,  ini bukan bicara perbatasan tapi ini sudah masuk pidana . “Kementrian sudah berpihak ke Berau, terkait persyaratan diarahkan Kementrian harus Berau penuhi seperti   masalah plasma dan  Perbup menegaskan itu wilayah kita, ini yang belum bisa kita penuhi,”jelasnya.

 Falentins  Keo Meo Komisi I DPRD Berau Bidang Pemerintahan  menyampaikan solusi siapkan anggaran untuk menggelar operasi terpadu. Senada Abdul Waris anggota dewan asal Komisi III Bidang Pembangunan  masalah tapal batas itu berproses tidak tahu kapan diputuskan perlu didukung pengamanan demikian juga disampaikan Darlena dewan asal Komisi II harus dilakukan keamanan polisi TNI jangan kosong aparat harus sudah sigap harus action cepat, penentu kebijakan tetap kembali ke Pemkab Berau.

Akhirnya pimpinan rapat Abdul Rifai mengarahkan DPRD dan Pemkab Berau kembali lagi menemui Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hasil keluhan warga yang ada, meminta semua Kepala Kampung dan Camat terkait masalah perbatasan dapat diikutsertakan. “Karena kami ada agenda pertemuan diJakarta di tanggal 20 an Pebruari 2023 mendatang, jadi kami harapan Pemkab Berau bisa menyesuaikan agenda kami agar bisa bertemu denga Kemendagri,”terang Ahmad Rifai. (sep/adv)